Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1 Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2 Penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil, adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kehutanan untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
3 Penyuluh kehutanan swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan.
4 Penyuluh kehutanan swadaya yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh kehutanan.
5 Metode penyuluhan kehutanan adalah cara atau teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh kehutanan.
6 Materi penyuluhan kehutanan adalah bahan penyuluhan di bidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam bentuk informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
7 Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan kehutanan.
8 Sasaran penyuluhan adalah pihak-pihak yang menerima manfaat penyuluhan yang meliputi sasaran utama (pelaku utama dan pelaku usaha) serta sasaran antara.
9 Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan antara lain petani hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, www.djpp.kemenkumham.go.id
pembudi daya ikan, penangkar flora dan fauna, beserta keluarga intinya.
10 Pelaku usaha adalah perorangan warganegara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha kehutanan.
11 Sasaran antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati kehutanan, generasi muda dan tokoh masyarakat.
12 Kepala Badan adalah pimpinan lembaga yang membidangi penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di tingkat Pusat.
13 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan yang selanjutnya disebut Badan P2SDM Kehutanan adalah lembaga yang membidangi penyuluhan Kehutanan di tingkat Pusat.
Koreksi Anda
