Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Penyuluhan Kehutanan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. media verbal/lisan; b. media cetak; c. media terproyeksi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Media verbal/lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan cara: a. tatap muka; b. lewat telepon; c. radio; d. televisi. (3) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan tercetak, seperti: a. gambar; b. foto; c. selebaran; d. poster; e. leaflet; f. booklet; g. folder; h. baleho; i. koran; j. tabloid; dan/atau k. majalah. (4) Media terproyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan, seperti: a. film; b. slide; c. cyber-net; d. multimedia message service (MMS); e. running text.
Koreksi Anda