Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Substansi materi penyuluhan kehutanan berupa materi kegiatan pengelolaan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Substansi materi penyuluhan kehutanan berupa kegiatan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
(3) Materi penyuluhan terkait tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
a. pemetaan sederhana secara partisipatif;
b. mengenal tata batas kawasan hutan;
c. penataan kawasan hutan.
(4) Materi penyuluhan terkait pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain:
a. pemanfaatan hasil hutan kayu;
b. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (resin, lebah madu, getah- getahan, rotan, bambu, dan lain-lain);
c. pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam (ekowisata- ekotourism);
d. izin pinjam pakai kawasan hutan;
e. teknologi mikrohidro;
f. sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK);
g. sistem pengelolaan hutan lestari (SPHL)/sustainable forest management (SFM);
h. teknik sederhana mengukur volume kayu;
i. teknik silvikultur;
j. pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (Reduced Emission from Deforestation and Forest Degradation/REDD+).
(5) Materi penyuluhan terkait rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain:
a. pembibitan;
b. penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman kehutanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pola rehabilitasi;
d. konservasi tanah dan air;
e. wanatani, wanaternak, wanamina;
f. rehabilitasi kawasan mangrove;
g. hutan kemasyarakatan;
h. hutan desa;
i. pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
(6) Materi penyuluhan terkait perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain:
a. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
b. model desa konservasi (MDK);
c. pemanfaatan dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar;
d. jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
e. fungsi kawasan konservasi.
Koreksi Anda
