Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 893), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
2. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disingkat Pusat P2H adalah satuan kerja Kementerian Kehutanan yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum untuk pembiayaan pembangunan hutan.
3. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Pusat P2H untuk penguatan modal usaha dalam rangka kegiatan RHL, dengan karakteristik disalurkan, dikembalikan, dan digulirkan kembali kepada Penerima Fasilitas Dana Bergulir lainnya.
4. Fasilitas Dana Bergulir, yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk kegiatan RHL.
5. Fasilitas Dana Bergulir Pinjaman, yang selanjutnya disebut FDB Pinjaman adalah dana bergulir yang diberikan dalam bentuk pinjaman dari Pusat P2H kepada Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya.
5 Fasilitas www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Fasilitas Dana Bergulir Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut FDB Bagi Hasil adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba/keuntungan.
7. Fasilitas Dana Bergulir Syariah, yang selanjutnya disebut FDB Syariah adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama pola syariah antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau marjin.
8. Hutan Tanaman Industri, yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
9. Hutan Tanaman Rakyat, yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
10. Hutan Rakyat, yang selanjutnya disingkat HR adalah Hutan yang berada di luar kawasan hutan dan tumbuh di atas tanah yang dibebani hak atas tanah.
11. Hutan Kemasyarakatan, yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
12. Hutan Desa, yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
13. Hasil Hutan Bukan Kayu, yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan selain kayu dari kawasan hutan atau lahan milik.
14. Restorasi Ekosistem, yang selanjutnya disingkat RE adalah usaha untuk membangun kawasan hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengkayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepas liaran flora dan fauna www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Silvikultur Intensif, yang selanjutnya disingkat Silin adalah teknik silvikultur untuk meningkatkan produktifitas dan menjaga keanekaragaman hutan produksi melalui penerapan teknologi rekayasa genetik dalam pemilihan jenis, manipulasi lingkungan untuk optimalisasi pertumbuhan tanaman dan pengendalian hama dan penyakit secara terpadu.
16. Kelompok Tani Hutan, yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani pemegang izin/hak atas lahan/penggarap HR, dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman untuk kesejahteraan anggotanya.
17. Individu petani/masyarakat setempat penerima FDB adalah individu petani/masyarakat pemegang izin/hak atas lahan/penggarap, yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan yang mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan dengan dibuktikan surat keterangan domisili dari Kepala desa setempat.
18. Koperasi penerima FDB adalah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan bergerak di bidang usaha kehutanan.
19. Penerima fasilitas dana bergulir, yang selanjutnya disebut penerima FDB adalah pihak yang sudah terikat dengan perjanjian secara notariat dengan Pusat P2H untuk menerima FDB dalam rangka kegiatan RHL dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah.
20. Jangka waktu pemberian FDB adalah jangka waktu mulai penyaluran FDB kepada penerima FDB sampai penerima FDB mulai mengembalikan pinjaman, memberikan porsi bagi hasil atau melakukan pembayaran sejumlah bagi hasil/margin usahanya kepada Pusat P2H.
21. Lembaga perantara FDB Pinjaman adalah lembaga keuangan bank atau bukan bank yang ditunjuk oleh Pusat P2H sebagai pelaksana pengguliran FDB Pinjaman.
22. Pelaksana pengguliran FDB adalah Pusat P2H atau lembaga perantara yang ditunjuk oleh Pusat P2H yang bertindak sebagai pelaksana pengelolaan FDB sejak penilaian permohonan FDB, penyaluran, pengembalian FDB sampai menggulirkan kembali kepada penerima FDB lainnya.
17. Individu ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab menangani pembangunan dan pemeliharaan HTI, HTR, Silin, RE, HHBK, HKm, HD dan HR.
24. Kepala Pusat P2H adalah kepala satuan kerja Kementerian Kehutanan yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum untuk pembiayaan pembangunan hutan.
25. Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
26. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
2. Ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf c, dan huruf f diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemohon FDB pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi persyaratan berupa :
a. bukti kepemilikan izin usaha pemanfaatan/pengelolaan yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK-HA pelaku Silin atau IUPHHK-RE beserta dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE;
b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi Pelaku Usaha HR atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam pembangunan HTI dan/atau HHBK.
d. jaminan atau agunan berupa aset bergerak dan/atau tidak bergerak minimal senilai 125% dari pinjaman yang dimohon dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha HTI, pelaku Silin, pelaku RE, dan pengelola HR badan usaha, yang dalam pelaksanaannya jaminan tersebut dapat diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyaluran;
e. jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau aset/produk HHBK, atau produk jasa lingkungan bagi pelaku usaha HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK atau pengelola HR perorangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Pinjaman.
(3) Penilaian aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh Pelaksana Pengguliran FDB Pinjaman.
(4) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atas beban biaya pemohon.
4. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
(1) FDB Bagi Hasil dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI, HTR, HR, HD, HKm, HHBK, pelaku Silin dan pelaku RE;
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BUMN/BUMD/BUMS/koperasi/perorangan.
5. Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) FDB Pola Syariah dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI, HTR, HR, HD, HKm, HHBK, pelaku Silin dan pelaku RE;
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BUMN/BUMD/BUMS/koperasi/perorangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemohon FDB Pola Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memenuhi persyaratan berupa:
a. bukti kepemilikan izin usaha pemanfaatan/pengelolaan yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK-HA Pelaku Silin atau IUPHHK-RE beserta dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE;
b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi pelaku usaha HR atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
c. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam pembangunan HTI dan/atau HHBK.
d. untuk kerjasama Pola Syariah yang dimulai dari awal usaha dengan biaya keseluruhan dari Pusat P2H, memiliki jaminan atau agunan berupa aset yang dimiliki (aset bergerak dan/atau tidak bergerak) minimal senilai 125% dari nilai pembiayaan FDB Pola Syariah yang dimohon dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha mitra kerjasama Pola Syariah dengan BLU Pusat P2H, yang dalam pelaksanaannya jaminan tersebut dapat diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyaluran pembiayaan;
e. dihapus;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Pola Syariah.
(3) Penilaian aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan oleh Kepala Pusat P2H.
(4) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atas beban biaya pemohon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(1) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTI, SILIN adalah 3.000 (tiga ribu) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(2) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha RE disesuaikan dengan unit usaha yang bermitra dengan pemegang izin dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(3) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTR dan usaha pemanfaatan HHBK adalah 300 (tiga ratus) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(4) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HD, HKm disesuaikan dengan unit usaha dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(5) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR adalah 80.000 (delapan puluh ribu) pohon dikalikan biaya per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
9. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 29A, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang izin atau Kepala KPH yang bermitra dengan unit usaha/kelompok masyarakat yang menggunakan FDB wajib untuk melakukan pembinaan terhadap mitranya.
(2) Tata cara kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga keseluruhan pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi kahar (force majeure) dalam pemberian FDB, Kepala Pusat P2H atau kepala lembaga perantara FDB pinjaman sebagai pelaksana pengguliran FDB dapat melakukan tindakan penyelamatan.
(2) Dalam hal pelaksana FDB akan melakukan meneruskan kegiatan, dilakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa penjadualan ulang dan/atau restrukturisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pelaksana FDB tidak melakukan penyelamatan, maka pelaksanaan FDB dihapus.
(4) Tata cara penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan FDB oleh penerima fasilitas sebelum masa jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam perjanjian FDB, maka pelaksana pengguliran FDB dapat melakukan tindakan hukum dan/atau melakukan penyitaan jaminan atau agunan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id