Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2012 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon FDB Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi persyaratan berupa: a. bukti kepemilikan izin usaha pemanfaatan/pengelolaan yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK-HA pelaku Silin atau IUPHHK-RE beserta www.djpp.kemenkumham.go.id dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE; b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi pelaku usaha HR atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik; c. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam pembangunan HTI dan/atau HHBK. d. untuk kerjasama bagi hasil yang dimulai dari awal usaha dengan biaya keseluruhan dari Pusat P2H, memiliki jaminan atau agunan berupa aset yang dimiliki (aset bergerak dan/atau tidak bergerak) minimal senilai 125% dari nilai pembiayaan FDB Bagi Hasil yang dimohon dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha mitra kerjasama bagi hasil dengan BLU Pusat P2H, yang dalam pelaksanaannya jaminan tersebut dapat diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyaluran pembiayaan; e. dihapus; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Bagi Hasil. (3) Untuk kerjasama bagi hasil dimana calon penerima FDB Bagi Hasil telah membangun tanaman, usaha HHBK, atau usaha jasa lingkungan atas biaya sendiri, maka tanaman atau aset/produk HHBK atau produk jasa lingkungan tersebut dapat dijadikan sebagai agunan. (4) Penilaian aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Pusat P2H. (5) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atas beban biaya pemohon. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda