Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2012 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Sasaran pemberian FDB untuk kegiatan RHL terdiri atas :
a. Pelaku usaha HTI, meliputi badan usaha milik swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi yang terdiri dari:
1) pemegang izin usaha hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI); atau 2) pihak yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam pembangunan HTI.
b. Pelaku usaha HTR, meliputi perorangan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) yang tergabung dalam KTH dan koperasi pemegang IUPHHK-HTR;
c. Pelaku usaha HR, meliputi :
1) Pengelola HR perorangan yaitu petani pemilik lahan HR dan/ atau petani penggarap HR yang mengerjakan lahan HR baik atas dasar kuasa/izin pemilik lahan HR maupun atas dasar penguasaan yang sah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang tergabung dalam KTH atau koperasi.
2) Pengelola HR badan usaha yaitu BUMN/BUMS/BUMD yang memiliki bidang usaha kehutanan dan memiliki hak mengelola www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diperoleh dari pemilik lahan HR atau penguasaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d. Pelaku usaha HD, meliputi lembaga desa atau badan usaha milik desa pemegang izin pengelolaan HD;
e. Pelaku usaha HKm, meliputi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan koperasi yang anggotanya para peserta pemegang izin usaha hutan kemasyarakatan;
f. Pelaku usaha pemanfaatan HHBK, yaitu perorangan atau koperasi yang berusaha dibidang pemanfaatan HHBK, meliputi :
1) pemegang izin pemanfaatan HHBK;
2) pelaku usaha pemanfaatan HHBK yang memiliki ikatan perjanjian kemitraan dengan KPH;
3) pelaku usaha pemanfaatan HHBK di lahan milik atau lahan yang dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang- undangan.
g. Pelaku Silin, meliputi badan usaha berbadan hukum pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA);
h. Pelaku RE meliputi badan usaha berbadan hukum pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu RE dalam hutan alam (IUPHHK-RE).
3. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
