Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2012 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 2. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disingkat Pusat P2H adalah satuan kerja Kementerian Kehutanan yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum untuk pembiayaan pembangunan hutan. 3. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Pusat P2H untuk penguatan modal usaha dalam rangka kegiatan RHL, dengan karakteristik disalurkan, dikembalikan, dan digulirkan kembali kepada Penerima Fasilitas Dana Bergulir lainnya. 4. Fasilitas Dana Bergulir, yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk kegiatan RHL. 5. Fasilitas Dana Bergulir Pinjaman, yang selanjutnya disebut FDB Pinjaman adalah dana bergulir yang diberikan dalam bentuk pinjaman dari Pusat P2H kepada Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya. 5 Fasilitas www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Fasilitas Dana Bergulir Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut FDB Bagi Hasil adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba/keuntungan. 7. Fasilitas Dana Bergulir Syariah, yang selanjutnya disebut FDB Syariah adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama pola syariah antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau marjin. 8. Hutan Tanaman Industri, yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. 9. Hutan Tanaman Rakyat, yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 10. Hutan Rakyat, yang selanjutnya disingkat HR adalah Hutan yang berada di luar kawasan hutan dan tumbuh di atas tanah yang dibebani hak atas tanah. 11. Hutan Kemasyarakatan, yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. 12. Hutan Desa, yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak. 13. Hasil Hutan Bukan Kayu, yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan selain kayu dari kawasan hutan atau lahan milik. 14. Restorasi Ekosistem, yang selanjutnya disingkat RE adalah usaha untuk membangun kawasan hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengkayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepas liaran flora dan fauna www.djpp.kemenkumham.go.id 15. Silvikultur Intensif, yang selanjutnya disingkat Silin adalah teknik silvikultur untuk meningkatkan produktifitas dan menjaga keanekaragaman hutan produksi melalui penerapan teknologi rekayasa genetik dalam pemilihan jenis, manipulasi lingkungan untuk optimalisasi pertumbuhan tanaman dan pengendalian hama dan penyakit secara terpadu. 16. Kelompok Tani Hutan, yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani pemegang izin/hak atas lahan/penggarap HR, dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman untuk kesejahteraan anggotanya. 17. Individu petani/masyarakat setempat penerima FDB adalah individu petani/masyarakat pemegang izin/hak atas lahan/penggarap, yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan yang mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan dengan dibuktikan surat keterangan domisili dari Kepala desa setempat. 18. Koperasi penerima FDB adalah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan bergerak di bidang usaha kehutanan. 19. Penerima fasilitas dana bergulir, yang selanjutnya disebut penerima FDB adalah pihak yang sudah terikat dengan perjanjian secara notariat dengan Pusat P2H untuk menerima FDB dalam rangka kegiatan RHL dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah. 20. Jangka waktu pemberian FDB adalah jangka waktu mulai penyaluran FDB kepada penerima FDB sampai penerima FDB mulai mengembalikan pinjaman, memberikan porsi bagi hasil atau melakukan pembayaran sejumlah bagi hasil/margin usahanya kepada Pusat P2H. 21. Lembaga perantara FDB Pinjaman adalah lembaga keuangan bank atau bukan bank yang ditunjuk oleh Pusat P2H sebagai pelaksana pengguliran FDB Pinjaman. 22. Pelaksana pengguliran FDB adalah Pusat P2H atau lembaga perantara yang ditunjuk oleh Pusat P2H yang bertindak sebagai pelaksana pengelolaan FDB sejak penilaian permohonan FDB, penyaluran, pengembalian FDB sampai menggulirkan kembali kepada penerima FDB lainnya. 17. Individu .... www.djpp.kemenkumham.go.id 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab menangani pembangunan dan pemeliharaan HTI, HTR, Silin, RE, HHBK, HKm, HD dan HR. 24. Kepala Pusat P2H adalah kepala satuan kerja Kementerian Kehutanan yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum untuk pembiayaan pembangunan hutan. 25. Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. 26. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 2. Ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf c, dan huruf f diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda