Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29A

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2012 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin atau Kepala KPH yang bermitra dengan unit usaha/kelompok masyarakat yang menggunakan FDB wajib untuk melakukan pembinaan terhadap mitranya. (2) Tata cara kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. 10. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga keseluruhan pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda