Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2012 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon FDB pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi persyaratan berupa :
a. bukti kepemilikan izin usaha pemanfaatan/pengelolaan yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK-HA pelaku Silin atau IUPHHK-RE beserta dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE;
b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi Pelaku Usaha HR atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dokumen perjanjian kerjasama kemitraan bagi pelaku usaha yang telah terikat perjanjian kemitraan dengan KPH dalam pembangunan HTI dan/atau HHBK.
d. jaminan atau agunan berupa aset bergerak dan/atau tidak bergerak minimal senilai 125% dari pinjaman yang dimohon dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha HTI, pelaku Silin, pelaku RE, dan pengelola HR badan usaha, yang dalam pelaksanaannya jaminan tersebut dapat diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyaluran;
e. jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau aset/produk HHBK, atau produk jasa lingkungan bagi pelaku usaha HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK atau pengelola HR perorangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Pinjaman.
(3) Penilaian aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh Pelaksana Pengguliran FDB Pinjaman.
(4) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atas beban biaya pemohon.
4. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
