Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2012 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTI, SILIN adalah 3.000 (tiga ribu) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. (2) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha RE disesuaikan dengan unit usaha yang bermitra dengan pemegang izin dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. (3) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTR dan usaha pemanfaatan HHBK adalah 300 (tiga ratus) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. (4) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HD, HKm disesuaikan dengan unit usaha dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. (5) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR adalah 80.000 (delapan puluh ribu) pohon dikalikan biaya per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. 9. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 29A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda