Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2012 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kahar (force majeure) dalam pemberian FDB, Kepala Pusat P2H atau kepala lembaga perantara FDB pinjaman sebagai pelaksana pengguliran FDB dapat melakukan tindakan penyelamatan. (2) Dalam hal pelaksana FDB akan melakukan meneruskan kegiatan, dilakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penjadualan ulang dan/atau restrukturisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal pelaksana FDB tidak melakukan penyelamatan, maka pelaksanaan FDB dihapus. (4) Tata cara penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan FDB oleh penerima fasilitas sebelum masa jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam perjanjian FDB, maka pelaksana pengguliran FDB dapat melakukan tindakan hukum dan/atau melakukan penyitaan jaminan atau agunan.
Koreksi Anda