Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat yang selanjutnya disebut DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
(1) DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan meliputi:
a. marka jalan;
b. rambu lalu lintas;
c. pagar pengaman jalan;
d. alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. delineator;
f. paku jalan, dan/atau
g. cermin tikungan.
Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam:
1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan; dan
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan;
b. jalan yang rawan bencana;
c. jalan yang menuju lokasi pariwisata;
d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau
e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.
(3) Pelaksana Kegiatan Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Satuan Kerja Perangkat Provinsi atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Kerja Perangkat Provinsi atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan kajian dan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data dukung untuk penempatan kebutuhan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan program kegiatan yang paling sedikit memuat:
a. peta dan gambar lokasi pemasangan;
b. jumlah dan jenis kebutuhan; dan
c. anggaran yang diperlukan.
(1) gubernur, bupati, atau walikota, wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan laporan gubernur, bupati, atau walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri Perhubungan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kesesuaian pelaksanaan Rencana Kegiatan dengan penggunaan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat;
b. kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
c. pencapaian sasaran, dampak, dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan; dan
d. pelaporan kegiatan penggunaan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perhubungan Darat bersama unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat melakukan uji petik.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan triwulan gubernur, bupati, atau walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dijadikan pertimbangan
dalam usulan pengalokasian DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat oleh Kementerian Perhubungan pada tahun berikutnya.
(5) Biaya pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY