Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan;
b. jalan yang rawan bencana;
c. jalan yang menuju lokasi pariwisata;
d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau
e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.
(3) Pelaksana Kegiatan Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Satuan Kerja Perangkat Provinsi atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda
