Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kesesuaian pelaksanaan Rencana Kegiatan dengan penggunaan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat;
b. kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
c. pencapaian sasaran, dampak, dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan; dan
d. pelaporan kegiatan penggunaan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perhubungan Darat bersama unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat melakukan uji petik.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan triwulan gubernur, bupati, atau walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dijadikan pertimbangan
dalam usulan pengalokasian DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat oleh Kementerian Perhubungan pada tahun berikutnya.
(5) Biaya pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda
