Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) gubernur, bupati, atau walikota, wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Pasal.id