Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan; dan 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Pasal.id