Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam:
1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan; dan
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Koreksi Anda
