Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan meliputi:
a. marka jalan;
b. rambu lalu lintas;
c. pagar pengaman jalan;
d. alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. delineator;
f. paku jalan, dan/atau
g. cermin tikungan.
Koreksi Anda
