Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Kerja Perangkat Provinsi atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan kajian dan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data dukung untuk penempatan kebutuhan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan program kegiatan yang paling sedikit memuat: a. peta dan gambar lokasi pemasangan; b. jumlah dan jenis kebutuhan; dan c. anggaran yang diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Pasal.id