Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Kerja Perangkat Provinsi atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan kajian dan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data dukung untuk penempatan kebutuhan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan program kegiatan yang paling sedikit memuat:
a. peta dan gambar lokasi pemasangan;
b. jumlah dan jenis kebutuhan; dan
c. anggaran yang diperlukan.
Koreksi Anda
