Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan gubernur, bupati, atau walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri Perhubungan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda