Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM.
91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) butir definisi yang terkait dengan kebandarudaraan sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
3. Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
4. Afiliasi adalah hubungan mengendalikan dan dikendalikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain melalui:
a. kepemilikan saham mayoritas; dan/atau
b. mayoritas hak suara dalam rapat umum pemegang saham yang diberikan berdasarkan perjanjian.
5. Kawasan kegiatan pokok adalah wilayah kegiatan pokok yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh satu badan usaha/perusahaan.
6. Wilayah penunjang adalah kawasan tempat diselenggarakannya kegiatan dalam rangka menunjang penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
7. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra www.djpp.kemenkumham.go.id
dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
8. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
9. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
10. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 11. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
2. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan BAB VA yang terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 112A dan 112B yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENYELENGGARAN PERKERETAAPIAN KHUSUS DALAM RANGKA MENUNJANG USAHA DAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN BAGI PENGGUNA JASA BANDAR UDARA
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus selain diselenggarakan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat juga diselenggarakan oleh:
a. badan usaha bandar udara;
b. unit penyelenggara bandar udara; atau
c. badan usaha yang berafiliasi dengan badan usaha bandar udara dengan persyaratan tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh badan usaha bandar udara;
b. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk keperluan badan usaha bandar udara dalam rangka menunjang usaha dan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara.
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112A dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara;
b. wilayah operasi hanya dilakukan di kawasan bandar udara;
c. obyek yang dapat diangkut hanya pengguna jasa bandar udara dalam rangka menunjang kegiatan bandar udara dan tidak ada pengenaan tarif angkutan penumpang dan/atau barang;
d. kegiatan naik turun penumpang atau bongkar muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun di kawasan bandar udara;
e. penyelenggaraan perkeretaapian khusus tidak dapat dilakukan interkoneksi.
3. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sebelum mendapat izin pembangunan, badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan prinsip pembangunan.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan diberikan oleh:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan prinsip pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara diberikan oleh Menteri.
4. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang telah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat mengajukan permohonan izin pembangunan.
(2) Izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Izin pembangunan perkeretaapian khusus dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara diberikan oleh Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 65 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang izin pembangunan yang telah memperoleh sertifikat uji kelaikan prasarana dan sertifikat uji kelaikan sarana wajib mengajukan izin operasi.
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
(3) Izin operasi perkeretaapian khusus dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara diberikan oleh Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Pelaksana Tugas
BAMBANG SUSANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id