Koreksi Pasal 112B
PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112A dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara;
b. wilayah operasi hanya dilakukan di kawasan bandar udara;
c. obyek yang dapat diangkut hanya pengguna jasa bandar udara dalam rangka menunjang kegiatan bandar udara dan tidak ada pengenaan tarif angkutan penumpang dan/atau barang;
d. kegiatan naik turun penumpang atau bongkar muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun di kawasan bandar udara;
e. penyelenggaraan perkeretaapian khusus tidak dapat dilakukan interkoneksi.
3. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
