Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112B

PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112A dilakukan dengan prinsip sebagai berikut: a. hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara; b. wilayah operasi hanya dilakukan di kawasan bandar udara; c. obyek yang dapat diangkut hanya pengguna jasa bandar udara dalam rangka menunjang kegiatan bandar udara dan tidak ada pengenaan tarif angkutan penumpang dan/atau barang; d. kegiatan naik turun penumpang atau bongkar muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun di kawasan bandar udara; e. penyelenggaraan perkeretaapian khusus tidak dapat dilakukan interkoneksi. 3. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda