Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mendapat izin pembangunan, badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan prinsip pembangunan. (2) Persetujuan prinsip pembangunan diberikan oleh: a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri. (3) Persetujuan prinsip pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara diberikan oleh Menteri. 4. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda