Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112A

PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus selain diselenggarakan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat juga diselenggarakan oleh: a. badan usaha bandar udara; b. unit penyelenggara bandar udara; atau c. badan usaha yang berafiliasi dengan badan usaha bandar udara dengan persyaratan tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu: a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh badan usaha bandar udara; b. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk keperluan badan usaha bandar udara dalam rangka menunjang usaha dan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara.
Koreksi Anda