Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang telah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat mengajukan permohonan izin pembangunan. (2) Izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; b. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; dan c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Izin pembangunan perkeretaapian khusus dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara diberikan oleh Direktur Jenderal. 5. Ketentuan Pasal 65 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda