Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pembangunan yang telah memperoleh sertifikat uji kelaikan prasarana dan sertifikat uji kelaikan sarana wajib mengajukan izin operasi. (2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; www.djpp.kemenkumham.go.id b. gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan c. bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. (3) Izin operasi perkeretaapian khusus dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda