Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. 3. Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. 4. Afiliasi adalah hubungan mengendalikan dan dikendalikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain melalui: a. kepemilikan saham mayoritas; dan/atau b. mayoritas hak suara dalam rapat umum pemegang saham yang diberikan berdasarkan perjanjian. 5. Kawasan kegiatan pokok adalah wilayah kegiatan pokok yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh satu badan usaha/perusahaan. 6. Wilayah penunjang adalah kawasan tempat diselenggarakannya kegiatan dalam rangka menunjang penyelenggaraan perkeretaapian khusus. 7. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra www.djpp.kemenkumham.go.id dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 8. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum. 9. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. 10. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian. 2. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan BAB VA yang terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 112A dan 112B yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA PENYELENGGARAN PERKERETAAPIAN KHUSUS DALAM RANGKA MENUNJANG USAHA DAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN BAGI PENGGUNA JASA BANDAR UDARA
Koreksi Anda