Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM.
91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) butir definisi yang terkait dengan kebandarudaraan sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
