Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm-55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-55 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) butir definisi yang terkait dengan kebandarudaraan sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda