Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) merupakan peralatan pendukung keselamatan kereta api yang berguna untuk melakukan pengereman kereta api secara otomatis.
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta api Otomatis (SKKO) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. keselamatan tetap terjamin jika sistem gagal (failsafe);
b. keandalan (realiability);
c. tidak tergantung sistem lain (independent);
d. Kompatibel dengan sarana dan prasarana perkeretaapian di INDONESIA;
e. memiliki tahapan pengereman;
2014, No. PM 1573 3
f. memiliki perekam data;
g. anti vandalisme.
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) mempunyai fungsi utama:
a. mencegah terjadinya pelanggaran sinyal;
b. mencegah terjadinya pelanggaran batas kecepatan;
c. memberikan peringatan kepada masinis dalam pengendalian kecepatan kereta api.
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) minimal harus memenuhi persyaratan operasi antara lain:
a. memberi peringatan awal kepada masinis;
b. Melakukan pengereman pelayanan (service brake) bila tidak ada jawaban (response) dari masinis dalam selang waktu jawaban tertentu dari saat sarana melewati sinyal aspek kuning (hati-hati) atau lengan dengan kedudukan berjalan hati-hati untuk semua mode operasi pada sinyal muka, sinyal blok, atau sinyal muka blok antara.
c. Melakukan pengereman pelayanan (service brake) bila sarana melaju melebihi batas kecepatan tertentu (speed limit) setelah waktu tertentu dari saat kereta menerima sinyal aspek kuning (hati-hati) atau lengan dengan kedudukan berjalan hati-hati sesuai mode operasi yang dipilih pada sinyal muka, sinyal blok, atau sinyal muka blok antara.
d. Melakukan pengereman darurat (emergency brake) bila sarana tetap melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan (speed limit) pada saat kereta mendekati sinyal aspek merah (berhenti) atau lengan dengan kedudukan berhenti pada sinyal masuk, sinyal blok, atau sinyal berangkat.
e. Melakukan pengereman darurat (emergency brake) saat sarana menerobos aspek tidak aman pada sinyal masuk, sinyal blok, atau sinyal berangkat.
f. dapat berfungsi dalam kondisi darurat;
g. memiliki kemampuan untuk merekam data;
h. memiliki fitur monitoring atau indikator yang menunjukkan keberadaan dan keberfungsian perangkat.
2014, No. PM 1573 4
(1) Persyaratan teknis Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) berdasarkan sistem persinyalan antara lain terdiri atas:
a. SKKO berdasarkan “blok tetap (fixed block)” yaitu antara lain:
1) Sistem Indusi;
2) European Train Control System (ETCS) Level-1;
3) European Train Control System (ETCS) Level-2;
4) Automatic Train Stop (ATS).
b. SKKO berdasarkan “blok bergerak (moving block)” yaitu antara lain:
1) European Train Control System (ETCS) Level-3;
2) Communication Based Train Control (CBTC).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditempatkan pada:
a. lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
b. jalur kereta api.
Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, penyelenggara prasarana dan penyelenggara sarana perkeretaapian yang ada sebelum keputusan ini ditetapkan, wajib memasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, maka:
a. jalur kereta api yang ada saat ini yang masih merupakan barang milik negara wajib dipasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO);
b. pemilik prasarana berkewajiban menentukan Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang akan dipasang dengan mempertimbangkan, antara lain:
1) Perkembangan teknologi;
2014, No. PM 1573 5 2) Biaya pemasangan dan perawatan;
3) Konten lokal (TKDN);
4) Penguasaan teknologi;
5) Integrasi dengan sistem persinyalan yang ada.
c. penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana di jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf a berkewajiban memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang sesuai dengan SKKO di prasarana yang dilalui.
(1) Pengoperasian kereta api baru atau yang akan dibangun harus dilengkapi dengan perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).
(2) Jenis perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang dipasang harus sesuai dengan Standar Teknis yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
(3) Pemasangan perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
(1) Dalam pengoperasian kereta api baru atau yang akan dibangun sebagaimana dimasud dalam Pasal 9, pemilik prasarana perkeretaapian berkewajiban menentukan sistem SKKO yang akan dipasang dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana di jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang sesuai dengan SKKO di prasarana perkeretaapian yang dilalui
Direktur Jenderal Perkeretaapian mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No. PM 1573 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN