Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API OTOMATIS SKKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kereta api baru atau yang akan dibangun harus dilengkapi dengan perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO). (2) Jenis perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang dipasang harus sesuai dengan Standar Teknis yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. (3) Pemasangan perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Koreksi Anda