Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API OTOMATIS SKKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengoperasian kereta api baru atau yang akan dibangun sebagaimana dimasud dalam Pasal 9, pemilik prasarana perkeretaapian berkewajiban menentukan sistem SKKO yang akan dipasang dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana di jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang sesuai dengan SKKO di prasarana perkeretaapian yang dilalui
Koreksi Anda