Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API OTOMATIS SKKO
Teks Saat Ini
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) mempunyai fungsi utama:
a. mencegah terjadinya pelanggaran sinyal;
b. mencegah terjadinya pelanggaran batas kecepatan;
c. memberikan peringatan kepada masinis dalam pengendalian kecepatan kereta api.
Koreksi Anda
