Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API OTOMATIS SKKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) mempunyai fungsi utama: a. mencegah terjadinya pelanggaran sinyal; b. mencegah terjadinya pelanggaran batas kecepatan; c. memberikan peringatan kepada masinis dalam pengendalian kecepatan kereta api.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Pasal.id