Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API OTOMATIS SKKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditempatkan pada: a. lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri; b. jalur kereta api.
Koreksi Anda