Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API OTOMATIS SKKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No. PM 1573 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda