Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API OTOMATIS SKKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) minimal harus memenuhi persyaratan operasi antara lain: a. memberi peringatan awal kepada masinis; b. Melakukan pengereman pelayanan (service brake) bila tidak ada jawaban (response) dari masinis dalam selang waktu jawaban tertentu dari saat sarana melewati sinyal aspek kuning (hati-hati) atau lengan dengan kedudukan berjalan hati-hati untuk semua mode operasi pada sinyal muka, sinyal blok, atau sinyal muka blok antara. c. Melakukan pengereman pelayanan (service brake) bila sarana melaju melebihi batas kecepatan tertentu (speed limit) setelah waktu tertentu dari saat kereta menerima sinyal aspek kuning (hati-hati) atau lengan dengan kedudukan berjalan hati-hati sesuai mode operasi yang dipilih pada sinyal muka, sinyal blok, atau sinyal muka blok antara. d. Melakukan pengereman darurat (emergency brake) bila sarana tetap melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan (speed limit) pada saat kereta mendekati sinyal aspek merah (berhenti) atau lengan dengan kedudukan berhenti pada sinyal masuk, sinyal blok, atau sinyal berangkat. e. Melakukan pengereman darurat (emergency brake) saat sarana menerobos aspek tidak aman pada sinyal masuk, sinyal blok, atau sinyal berangkat. f. dapat berfungsi dalam kondisi darurat; g. memiliki kemampuan untuk merekam data; h. memiliki fitur monitoring atau indikator yang menunjukkan keberadaan dan keberfungsian perangkat. 2014, No. PM 1573 4
Koreksi Anda