Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API OTOMATIS SKKO
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, maka:
a. jalur kereta api yang ada saat ini yang masih merupakan barang milik negara wajib dipasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO);
b. pemilik prasarana berkewajiban menentukan Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang akan dipasang dengan mempertimbangkan, antara lain:
1) Perkembangan teknologi;
2014, No. PM 1573 5 2) Biaya pemasangan dan perawatan;
3) Konten lokal (TKDN);
4) Penguasaan teknologi;
5) Integrasi dengan sistem persinyalan yang ada.
c. penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana di jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf a berkewajiban memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang sesuai dengan SKKO di prasarana yang dilalui.
Koreksi Anda
