Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
b. pengembangan model pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
c. supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; dan
f. evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.