Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, pengembangan model penjaminan mutu, dan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id