Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran LPMP;
b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan; dan
f. penyusunan laporan LPMP.
Koreksi Anda
