Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan pemetaan dan pengembangan model, pengelolaan dan pengembangan
sistem informasi, kemitraan serta evaluasi pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
(2) Seksi Supervisi Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan supervisi, pengembangan model, dan kemitraan pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
