Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan pemetaan dan pengembangan model, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, kemitraan serta evaluasi pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah. (2) Seksi Supervisi Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan supervisi, pengembangan model, dan kemitraan pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id