Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala LPMP menyampaikan hasil pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta supervisi dan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id