Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan fasilitasi peningkatan mutu, pengembangan model penjaminan mutu, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar. (2) Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan fasilitasi peningkatan mutu, pengembangan model penjaminan mutu, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah.
Koreksi Anda