Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPMP menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
b. supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
c. fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan nasional;
d. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah secara nasional;
e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPMP.
Koreksi Anda
