Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumahtangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian.
(3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran serta laporan LPMP.
Koreksi Anda
