(1) Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
f. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Susunan Organisasi Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
l. Staf Ahli.
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Organisasi dan Tatalaksana;
d. Biro Hukum;
e. Biro Keuangan dan Aset
f. Biro Administrasi Pimpinan; dan
g. Biro Umum.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan kementerian.
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan program dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan kementerian;
e. penyusunan laporan kinerja kementerian; dan
f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Biro Perencanaan, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; dan
d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian.
Bagian Perencanaan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan
d. penyiapan dan penyerasian program antar satuan kerja di lingkungan kementerian.
Bagian Perencanaan Program, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program I;
b. Subbagian Penyusunan Program II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program III.
(1) Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian.
Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan
c. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan kementerian.
Bagian Perencanaan Anggaran, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan
c. Subbagian Penyusunan Anggaran III.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran
satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran satuan kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dokumentasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja di lingkungan kementerian.
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; dan
d. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan kementerian.
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, terdiri atas:
a. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I;
b. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II; dan
c. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III.
(1) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja satuan kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyusunan laporan kinerja kementerian.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran sekretariat jenderal, pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal;
c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal;
d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. penyusunan laporan kinerja sekretariat jenderal; dan
f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Kinerja; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Subbagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja sekretariat jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
b. pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, serta manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara;
c. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
d. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara;
e. pengelolaan dan pengembangan assessment center;
f. pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional;
g. pelaksanaan penataan dan mutasi jabatan;
h. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara;
i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara;
j. pelaksanaan penegakkan disiplin, pemberian penghargaan dan perlindungan aparatur sipil negara;
k. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian;
l. penyiapan telaahan kebijakan dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara di daerah; dan
m. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Biro Kepegawaian, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Karier;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Disiplin dan Penghargaan.
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL