Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan program dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan kementerian;
e. penyusunan laporan kinerja kementerian; dan
f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Koreksi Anda
