Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan program dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian; c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan kementerian; e. penyusunan laporan kinerja kementerian; dan f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Koreksi Anda