Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal; c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; e. penyusunan laporan kinerja sekretariat jenderal; dan f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Koreksi Anda