Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal;
c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal;
d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. penyusunan laporan kinerja sekretariat jenderal; dan
f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Koreksi Anda
