Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan
c. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
