Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; dan
d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
