Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kepegawaian; b. Bagian Pengembangan Karier; c. Bagian Mutasi; dan d. Bagian Disiplin dan Penghargaan.
Koreksi Anda