Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, terdiri atas:
a. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I;
b. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II; dan
c. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III.
Koreksi Anda
