Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, terdiri atas: a. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I; b. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II; dan c. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III.
Koreksi Anda